Kemitraan

Kemitraan

Kemitraan Lembaga Jasa Teknis Kearsipan merupakan salah satu kelompok substansi di bawah naungan Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan yang dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi pada Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.

 

Tugas dari Kemitraan Lembaga Jasa Teknis Kearsipan adalah menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengelolaan, pengendalian, pendampingan dan pengoordinasian kegiatan kemitraan lembaga penyelenggara jasa kearsipan.

 

Fungsi Kemitraan Lembaga Jasa Teknis Kearsipan sebagai berikut:

       a)    Menyiapkan bahan tentang pengaturan terhadap penyelenggaraan Jasa Teknis Kearsipan
b)    Menginventarisasi mitra penyelenggara jasa teknis kearsipan
c)    Memberikan konsultasi kearsipan kepada lembaga jasa teknis kearsipan
d)   Mengkoordinasikan peningkatan kemampuan dan profesionalisme lembaga jasa teknis kearsipan
e)   Melakukan pemantauan dan kendali mutu terhadap penyelenggaraan kearsipan Lembaga jasa teknis kearsipan