Sejarah Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan
Visi Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan
Katalisator perwujudan arsip sebagai pilar Good Governance dan integrasi Memori Kolektif Bangsa melalui Pelayanan Jasa Kearsipan.
Misi Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan
Memberikan pelayanan jasa kearsipan secara prima;
Meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan jasa kearsipan secara berkelanjutan;
Memberikan dukungan manajemen pelayanan jasa kearsipan secara akuntabel.
Tugas Pokok Dan Fungsi Pusdatinjastek
Tugas
Melaksanakan pengelolaan data dan informasi serta layanan jasa teknis Kearsipan.
Fungsi | |
a. | penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengelolaan data dan informasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik internal ANRI, serta layanan dan kemitraan di bidang jasa Kearsipan; |
b. | pelaksanaan pengelolaan data dan informasi serta perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan pengujian serta penjaminan kualitas infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik internal ANRI; |
c. | pelaksanaan layanan jasa penataan Arsip, pembuatan sistem manual dan pedoman Kearsipan, pembuatan program aplikasi Kearsipan, jasa penyimpanan Arsip, perawatan Arsip, reproduksi Arsip, serta jasa Kearsipan lainnya; |
d. | pelaksanaan kemitraan di bidang jasa Kearsipan; |
e. | pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik internal ANRI, serta layanan dan kemitraan di bidang jasa Kearsipan; |
f. | pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan Arsip dinamis, perlengkapan dan kerumahtanggaan, publikasi, keuangan, dan kepegawaian; |
g. | struktur organisasi PPID. |
Pejabat Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan
Profil Kepala Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan
Suminarsih lahir di Bantul dan merupakan alumni Program Sarjana Sejarah Universitas Gadjah Mada dan Program Magister Sejarah Universitas Diponegoro. Beliau berkarya di ANRI sejak tahun 2000, saat ini menjabat Kepala Pusat Data dan Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan, Sebelumnya Suminarsih pernah menjabat sebagai Direktur Kearsipan Daerah II (2022), Kepala Subdirektorat Daerah IIC (2014), Kepala Bidang Pengkajian Sistem Kearsipan Dinamis (2018), Kepala Subdirektorat Akuisisi II (2020) dan Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat (2020). LHKPN Kepala Pusat Data, Informasi, dan Jasa teknis Kearsipan.