Layanan Pembuatan Pedoman Kearsipan dibedakan menjadi Tingkat Sederhana dan Tingkat Kompleks.
Termasuk dalam kategori sederhana apabila pembuatan pedoman kearsipan hanya menyusun dan/atau mereview sebagian dari komponen sistem pengelolaan arsip (Maksimal sejumlah 3(tiga) komponen). Misal hanya menyusun Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip.
Sedangkan untuk yang kompleks yaitu apabila menyusun keseluruhan atau lebih dari separuh komponen (Maksimal sejumlah 6 (enam) Komponen)
Berikut komponen-komponen Pedoman Kearsipan :
- Kebijakan Kearsipan
- Prosedur Kearsipan
- Tata Naskah Dinas
- Klasifikasi Arsip
- Jadwal Retensi Arsip
- Sistem Klasifikasi dan Keamanan Akses Arsip
- Program Arsip Vital
- Pengelolaan Arsip Terjaga
Biaya Layanan Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia, yaitu antara lain :