Layanan Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip adalah rangkaian kegiatan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya yang dilakukan secara preventif dengan alih media dan kuratif dengan restorasi. Ruang lingkup jasa ini adalah:
(a) Jasa perawatan arsip kertas dari ukuran A4 hingga A0;
(b) Laminasi arsip kertas dari ukuran A4 hingga A0;
(c) Rewashing film/mikrofilm dari ukuran 100 feet hingga 1.500 feet;
(d) Recleaning video cassette;
(e) Alih media film ke video, video ke VCD, film ke CD/DVD, kertas ke digital, kertas ke mikrofilm, mikrofilm ke digital, rekaman suara analog ke digital;
(f) Duplikasi mikrofilm ukuran 16 mm dan 35 mm.
Tarif dan Biaya Layanan Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia.