Layanan Penataan Arsip

Penataan Arsip

Jasa Penataan atau pembenahan arsip adalah kegiatan teknis penataan arsip yang dilakukan oleh Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan terhadap arsip milik suatu organisasi yang masih dalam keadaan tidak teratur baik fisik dan informasinya menjadi tertib arsip sesuai dengan prinsip dan kaidah kearsipan sehingga arsip dapat ditemukan dengan cepat, tepat, dan aman. Penataan arsip dapat dilakukan pada arsip aktif dan arsip inaktif.

Pada penataan arsip aktif akan dilakukan pemberkasan dengan menempatkan suatu item arsip ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja. Penataan arsip arsip aktif menghasilkan tertatanya fisik dan informasi arsip serta tersusunnya daftar arsip aktif yang terdiri atas daftar berkas dan daftar isi berkas.

Sedangkan pada penataan arsip inaktif akan dilakukan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip, dan penyusunan daftar arsip inaktif. Hasil penataan arsip inaktif adalah tertatanya fisik dan informasi arsip inaktif yang masih perlu disimpan, daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan, dan daftar duplikasi arsip serta bahan-bahan non-arsip.

Jasa penataan arsip dibedakan antara yang kompleks dan sederhana. Penataan arsip sederhana dilakukan terhadap kelompok arsip yang relatif telah tertata fisiknya dan teridentifikasi informasinya namun belum tertata sesuai prinsip dan kaidah kearsipan. Untuk penataan arsip kompleks dilakukan terhadap suatu kelompok arsip atau yang diduga sebagai arsip yang masih berantakan atau tersimpan dalam karung/dus serta tidak terdapat informasi mengenai isinya.

*harga yang tertera berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia.