Layanan Jasa Penyimpanan Arsip adalah penitipan arsip suatu organisasi untuk disimpan di depo arsip yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sesuai dengan prinsip dan kaidah kearsipan. Arsip akan dijaga keamanan dan keutuhannya dengan melakukan pengontrolan akses, suhu dan kelembaban ruang penyimpanan, pengendalian hama, serta pemeliharaan prasarana dan sarana sesuai standar penyimpanan arsip.
Selain itu juga disediakan Layanan Peminjaman Arsip yang disimpan secara cepat, tepat, dan murah.
Biaya Layanan Penyimpanan Arsip dan Peminjaman Arsip berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia, yaitu antara lain :